REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Pemerintah tidak akan membatasi setiap warga negara untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah. Mendagri minta jangan ada aturan yang terkesan membatasi calon yang maju Pilkada, baik melalui jalur independen maupun partai politik.
"Jangan ada kesan aturan pemerintah memotong keinginan sekelompok masyarakat yang ingin maju, karena untuk mencari pemimpin yang berkualitas kan semakin banyak," ujar Mendagri di sela kunjungannya pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3).
Pun halnya dengan persyaratan untuk calon independen, sebelumnya Komisi II DPR mengatakan berencana menaikkan syarat dukungan untuk calon independen dari semula 6,5-10 persen menjadi 15-20 persen. Tjahjo menegaskan, dalam draft revisi UU Pilkada, Pemerintah tetap pada komitmennya mencantumkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK beberapa waktu lalu untuk syarat dukungan calon independen yakni 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari semula jumlah penduduk."Kita tidak ingin memotong calon independen. Kalau calon independen terpilih tidak ada masalah, itu kan pilihan rakyat," ujarnya.
Ia melanjutkan, kalau pun rencana kenaikan syarat dukungan tersebut oleh DPR terus dilanjutkan, maka Pemerintah akan menegosiasikan dengan DPR.
"Apapun tetep persyaratannya nanti di negosiasikan dengan DPR, akan kita diskusikan. Tapi ini kan draf yang disiapkan oleh pemerintah, tentunya DPR lewat fraksi punya daftar inventaris masalah (DIM) sendiri, kita diskusikan, ada masukan KPU juga nanti," ujar mantan anggota DPR RI tersebut.