REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak melibatkan perwakilan-perwakilan buruh. "Ada dua anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan dua anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur buruh. Mereka tidak pernah diajak berdiskusi," kata Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (16/3).
Iqbal bahkan menilai pemerintah telah secara sepihak memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jangankan melibatkan perwakilan buruh, badan-badan resmi perwakilan pemilik dana amanat BPJS Kesehatan pun tidak dimintai pendapat.
Badan-badan tersebut adalah DPR, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan DJSN. Semua badan tersebut tidak ada satu pun yang dimintai pertimbangan oleh pemerintah. "Informasi itu didapatkan KSPI dari perwakilan buruh di DJSN dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta anggota DPR. Padahal, dana BPJS bukan milik pemerintah saja tetapi milik buruh, masyarakat dan pengusaha," tuturnya.
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS tanpa Konsultasi ke DPR)
Karena itu, Iqbal mengatakan KSPI menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selain bertentangan dengan konstitusi, kenaikan iuran itu juga akan memberatkan rakyat di tengah perekonomian yang sedang lesu.
Menurut Iqbal, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Aksi buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Jakarta akan dipusatkan di Istana Kepresidenan, DPR, dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Sedangkan aksi di daerah akan dilakukan di Kantor Gubernur dan seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.