REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi II DPR mengusulkan untuk meningkatkan ambang batas dukungan bagi calon independen. Sebelumnya, calon independen hanya perlu mendapatkan dukungan sebesar 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Namun, Komisi II menginginkan syarat dukungan calon independen sebesar 15-20 persen.
''Pasti karena lawan-lawannya sudah pada merasa berat lawan Ahok,'' kata salah satu Teman Ahok, Ruhut Sitompul, saat dihubungi, Rabu (16/3).
Menurutnya, perlawanan terhadap Ahok justru diyakininya akan membuat Gubernur DKI Jakarta itu semakin bersinar. Buktinya, lanjut Ruhut, dukungan pada Ahok sudah terkumpul lebih dari 800 ribu KTP.
Ruhut pun yakin dukungan warga Jakarta kepada Ahok sudah tak bisa dibendung lagi. Apalagi jika dukungan terkumpul 50 persen, maka Pilgub DKI Jakarta hanya tinggal formalitas.
''Karena itu, pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahyo Kumolo cerdas dengan menolak keinginan Komisi II DPR RI,'' ucap politisi Demokrat itu.
(Baca juga: Kunci Kemenangan Ahok Ada di Tangan Pemuda)