REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap komplotan pencuri tabung elpiji ukuran tiga kilogram dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya yang sempat dijual. Menurut Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Heppy Pria Ambara, pelaku yang berhasil ditangkap bernama Edi Eko Wijoyo (31) asal Desa Duren Kecamatan Mayong, Jepara.
Pelaku tersebut, kata dia, ditangkap pada Rabu (2/3) di rumahnya, sedangkan teman lainnya yang terlibat dalam pencurian masih dalam pengejaran. Akan tetapi, kata dia, temannya bernama Ngadimin (40), warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, diamankan Polres Jepara karena kasus berbeda.
Sebanyak dua pelaku lain, berinisial SD dan ED masih dalam pengejaran petugas. Berdasarkan pengakuan pelaku, 110 tabung elpiji tiga kg tersebut dicuri dari satu toko milik Kusbandriyah, di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, pada 5 Januari 2016.
"Dalam pencurian tersebut, dibantu tiga orang temannya dengan peran masing-masing karena ada yang melakukan pencurian, pengawasan situasi lingkungan, serta sopir," ujarnya.
Puluhan tabung elpiji tersebut, kata Eko, dijual kepada seseorang yang merupakan kenalan dari Ngadimin. Setiap tabung laku dijual Rp70 ribu. Perbuatannya itu, kata dia, baru pertama kali dilakukan.