REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar menyatakan penggunaan dana desa tidak boleh dikontrakkerjakan dengan pihak ketiga karena hal itu melanggar Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015.
"Prioritas penggunaan dana desa sesuai Permen Nomor 21/2015 adalah untuk membangun infrastruktur dasar desa dengan sistem padat karya dengan bahan baku dan pengerjaaan berasal dari desa setempat serta tidak boleh dikontrakkerjakan dengan pihak ketiga," katanya di Batang, Selasa.
Menurut dia, penggunaan dana desa sesuai peraturan yaitu untuk membangun infrastruktur desa, pelayanan dasar masyarakat desa seperti membangun pendidikan anak usia dini (PAUD), pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan pos kesehatan desa (Poskesdes).
Setelah selesai membangunan infrastruktur desa, kata dia, dana desa bisa digunakan untuk mendorong dan munculnya partisipasi masyarakat untuk membangun desa dengan membuat dan memperkuat kapasitas ekonomi desa.
"Untuk memperkuat kapasitas ekonomi desa ini maka dana itu bisa digunakan untuk membangun badan usaha milik desa, pengembangan pasar desa, koperasi/UMKM, dan simpan pinjam desa," katanya.
Ia mengatakan penyaluran dana desa 2016 akan dicairkan dua tahap yaitu tahap pertama 60 persen pada April dan tahap kedua sebesar Rp40 persen pada Agustus mendatang.
"Akan tetapi kami ingatkan pembangunan harus dimulai dari unsur desa dan dikembalikan pada unsur daerah sebagai upaya mempercepat proses pembangunan desa secara menyeluruh serta masyarakat harus terlibat secara penuh dan dalam rangka soliditas," katanya.
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan program dana desa merupakan program yang "memboming" karena anggaran ini disalurkan langsung oleh pusat kepada pemerintah desa.
"Kami menilai program ini merupakan langkah positif. Akan tetapi, kami juga khawatir terhadap desa yang belum siap dalam mengelola dana desa dengan baik," katanya.