Selasa 15 Mar 2016 19:43 WIB

Menkominfo: Aplikasi Itu Bersifat Netral

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
 Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) memberikan pemaparan usai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat serta perwakilan angkutan online di Jakarta, Selasa (15/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) memberikan pemaparan usai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat serta perwakilan angkutan online di Jakarta, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan, setiap bentuk perkembangan teknologi, termasuk aplikasi informatika, bersifat netral atau tidak memiliki tendensi apapun. Justru yang paling penting, menurut Rudi, adalah perlu adanya sistem regulasi ataupun struktur bisnis yang tepat untuk menopang teknologi tersebut.

Hal ini diungkapkan Rudi terkait polemik yang muncul soal aplikasi angkutan berbasis dalam jaringan (daring) atau online, terutama oleh Grab Car dan Uber Taxi. Rudi pun menegaskan, penyelesaian masalah ini bukan pada keputusan memblokir atau tidak memblokir aplikasi tersebut, namun menyiapkan regulasi dan keputusan yang bersifat win-win solution, baik antara pemerintah dan pelaku bisnis angkutan online.

"Teknologi atau aplikasi itu netral. Jadi akar permasalahan, bukan memblokir atau tidak memblokir, tapi bagaimana kami menyusun struktur bisnis transportasi ini," kata Rudi kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, dan perwakilan Grab serta Uber di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Tidak hanya itu, Rudi mengakui, berdasarkan pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, pihak Kemenhub juga menjanjikan akan melakukan sejumlah penyesuaian dalam peraturan. Hal ini sebagai bentuk reaksi atas perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

"Dari Kemenhub, nanti juga ada beberapa regulasi yang akan disesuaikan dengan perkembangan yang ada saat ini, karena aplikasi online ini sebuah keniscayaan," tuturnya.

Namun, Rudi tidak bisa memastikan detail terkait penyesuaian peraturan itu. Menurutnya, implementasi dari penyesuaian itu akan dilakukan oleh Kemenhub, termasuk soal kemungkinan menerbitkan Surat Edaran ataupun melalui Peraturan Menteri (Permen). Rudi pun mengambil contoh bagaimana upaya Pemerintah Kota Moskow, Rusia, dalam menyikapi fenomena angkutan online tersebut.

(Kemenkominfo Isyaratkan tak Blokir Uber-Grab Car)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement