Selasa 15 Mar 2016 17:51 WIB

Pemblokiran Grab Car dan Uber Taksi Belum Pasti

 Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum memastikan terkait pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi yang diusulkan Kementerian Perhubungan.

"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini," kara Rudi saat ditemui di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Selasa (15/3).

Menurut Rudiantara, aplikasi bersifat netral yang tidak bisa disalahkan dan keputusan pemblokiran harus didiskusikan terlebih dahulu. "Jangan disalahkan aplikasinya karena sekarang taksi konvensional ada juga yang menggunakan aplikasi, aplikasi itu netral, kita tahu Taksi Express juga bekerja sam dengan indosat," katanya.

Kemenkominfo mendorong inovasi dan kreativitas dalam penggunaan aplikasi, terutama untuk konteks digital economy dalam upaya untuk menerapkan light touch regulation (regulasi yang tidak kaku) bukan heavy regulation. "Contoh, start-up tidak perlu minta izin kepada Kemenkominfo, tetapi nanti kalau mau menjalankan untuk melayani publik, itu harus ada akreditasi dan perlindungan konsumen," katanya.

Rudiantara mengatakan Kemenkominfo akan membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan terkait solusi aplikasi dan transportasi. "Bagaimana cara membatasi sementara dulu, kita lihat industrinya kita lihat apakah armadanya yang sekarang 'sustainable' (berkelanjutan) atau tidak, jadi kita melihatnya dengan konteks itu jangan seolah-olah hanya izin-izin aja, izin itu yang harus diatur oleh kita," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk pemblokiran kedua aplikasi tersebut. Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited Uber Taksi dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo. Sementara untuk Grab Car, Kemenhub meminta diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum. Serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement