REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pola kerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian RI harus tetap dalam ranah perlindungan anak dan memperhatikan asas kepatutan.
"KPAI menilai positif kecepatan Densus 88 dalam menangani terorisme. Namun, perlindungan anak tetap harus dikedepankan," kata Wakil Ketua KPAI Susanto, Selasa (15/3).
Karena itu, Susanto menilai pola kerja Densus 88 perlu dievaluasi menyusul penggeledehan di TK Roudlatul Athfal Terpadu Amanah Ummah, Klaten pada Kamis (10/3). Penggeledehan itu telah menimbulkan ketakutan anak-anak murid sekolah tersebut.
"Penggeledehan yang sampai meninggalkan ketakutan anak-anak itu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sehingga perlu dievaluasi," katanya.
Menurut Susanto, radikalisme, ekstremisme dan terorisme tidak boleh tumbuh di Indonesia karena tidak senafas dengan ajaran agama pun yang diakui di Indonesia.
Negara melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 memiliki kewajiban melakukan langkah pencegahan dan penanganan.
"Namun, pola kerja penanganan terorisme jangan sampai mengganggu ikhtiar perlindungan anak," ujarnya.