Selasa 15 Mar 2016 09:07 WIB

Pemerintah Perlu Lakukan Ini Jika Ingin Legalkan Transportasi Online

  Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menginginkan pemerintah terutama kementerian yang terkait dapat bersikap tegas dalam rangka menyikapi transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di sejumlah daerah.

"Ketegasan pemerintah diperlukan guna menyelesaikan konflik (antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi)," kata Yudi Widiana, Selasa (15/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengemukakan, bila pemerintah ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi maka penting untuk segera diterbitkan aturannya. Hal itu penting agar moda transportasi tersebut tidak lagi melanggar Undang-Undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Selain itu, bila tidak ada aturan tersebut maka ke depannya akan terus ada aktivitas yang memprotes keberadaan transportasi aplikasi tersebut. Apalagi transportasi berbasis aplikasi dinilai menggerus pendapatan dari para pelaku angkutan umum lainnya.

Meski, lanjutnya, diakui transportasi berbasis aplikasi telah banyak dibutuhkan oleh warga masyarakat yang jadi pengguna.

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan belum ada keputusan pemblokiran media transportasi berbasis aplikasi internet.  Ia juga menjelaskan bahwa semua hal ada aturan dan undang-undangnya. Undang-undang tersebut harus dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak.

"Pemblokiran, nanti kita lihat dulu," kata Rudi Antara.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan membenarkan telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Intinya, surat permohonan pemblokiran tersebut karena aplikasi yang dimaksud tidak memenhui peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement