Senin 14 Mar 2016 21:06 WIB

Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Diminta Benahi Fasilitas Kesehatan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat. Sebab pengguna BPJS seringkali mengeluhkan buruknya fasilitas, infrastruktu dan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan hampir semua yang dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan dan fasilitas di faskes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit yang belum prima. "Ini tugas pemerintah untuk segera memperbaikinya. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta BPJS Kesehatan, baru setelah itu pemerintah bicara kenaikan iuran,” ujarnya, Senin (14/3).

Fahira megukapkan persoalan yang paling banyak dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan jika dipetakan adalah pelayanan yang ada di faskes. Terutama kurangnya jumlah kamar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di banyak rumah sakit. Selain itu, yang juga banyak terjadi di lapangan adalah pemahaman kegawatdaruratan yang kerap bias antara rumah sakit dengan masyarakat, yang ujungnya penolakan rumah sakit untuk merawat peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu pemerintah diminta benahi terlebih dahulu semua faskes yang ada di Indonesia, baru bicara kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, menurut dia, standar kegawatdarutan itu harus jelas dan sama dipahami peserta dan rumah sakit. Sering ditemukan, peserta datang ke rumah sakit karena merasa penyakitnya sudah gawat, tapi oleh rumah sakit dianggap belum gawat.

"Kondisi ini yang sering membuat terjadi benturan antara rumah sakit dan pasien. Hal-hal seperti ini harus segera dibenahi," katanya.

Aturan yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan harus membawa rujukan dari puskesmas jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan. Temuan di lapangan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam.

Ketimpangan-ketimpangan pelayanan dan infrastruktur kesehatan seperti ini yang harus segera dibenahi. Sebelumnya pemerintah baru saja menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement