REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mendesak pemerintah merevisi undang-undang mengenai lalu lintas dan angkutan jalan guna meregulasi angkutan umum online atau darling. Khususnya yang beroda empat.
"Plat kuning dikenai macam-macam aturan yang akhirnya ke cost (pengeluaran) dan penetapan tarif kita. Kalau mau equal ayo Perpres atau Inpres sampai ada revisi UU lalu lintas," kata Cecep di Jakarta, Senin (14/3).
Sejumlah pengemudi angkutan taksi di Jakarta melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta dan berpindah ke Istana Negara.
Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menemui perwakilan para pengunjuk rasa.
Menurut Cecep, pemerintah dan paguyuban telah berupaya untuk membuat aturan yang dapat menjadi pegangan pelaku usaha transportasi umum. Seperti peraturan presiden atau instruksi presiden hingga Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi.
Cecep menjelaskan paguyuban tetap akan mendesak pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas bagi angkutan roda empat daring seperti Uber dan Grabcar. Dia menjelaskan paguyuban akan kembali melakukan unjuk rasa pada 15 hari kemudian jika Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Perhubungan tidak memberikan keputusan tentang peraturan tersebut.
Cecep mengatakan beroperasinya angkutan umum berbasis daring berdampak kepada matapencaharian sopir taksi legal berplat kuning.
Sebelumnya Mensesneg mengatakan para pengunjuk rasa meminta adanya pemblokiran aplikasi angkutan daring tersebut.
"Kita menunggu langkah yang akan dilakukan oleh Kemkomninfo. Kita dorong angkutan umum yang aman terdaftar dan terkontrol oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Ismail Cawidu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah dan Ketua PPAD Cecep Handoko.
(Baca Juga: Ribuan Sopir Angkutan Umum Tuntut Aplikasi Taksi Daring Diblokir)