Senin 14 Mar 2016 13:34 WIB

Ini Janji Pihak Istana kepada Para Sopir Angkutan

Rep: c18/ Red: Angga Indrawan
Angkutan umum diparkir di halaman Monas saat ribuan sopi melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan umum diparkir di halaman Monas saat ribuan sopi melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan massa berhasil masuk ke dalam istana negara. Di dalam perwakilan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno. Dalam pertemuan tersebut mereka membahas kemungkinan penutupan atau pemberhentian operasi angkutan umum berbasis online, sesuai dengan tuntutan aksi demonstrasi.

Pemerintah disebut berjanji akan berdiskusi dan memutuskan untuk menghentikan operasi angkutan tersebut atau tidak, dalam satu bulan kedepan. "Hari ini kami cuma dapat surat rekomendasi pemberhentian operasi dari kemenhub yang ditujukan ke kemkominfo tertanggal hari ini," kata Cecep Handoko, salah satu perwakilan aksi yang masuk ke Istana di Jakarta, Senin (14/3).

Meski demikian, Cecep menilai batas waktu satu bulan yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah angkutan umum online terlampau lamban. Dia menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dalam lima hari ke depan. Cecep mengaku akan mengawasi panel tersebut agar berjalan dengan semestinya.

Cecep mengatakan, yang jelas dalam lima hari kedepan kalau rekomendasi tersebut tidak segera dikeluarkan, massa akan mengadakan aksi mogok se-Jabodetabek. Massa, Cecep mengatakan, juga akan mengadakan sweeping angkutan umum yang masih beroperasi pada Jumat (18/3) besok.

"Hari ini bukan akhir kami, nanti akan ada aksi lebih besar lagi," tegas Cecep.

Seperti diketahui, aksi massa yang dilakukan sopir taksi dan bus kota itu menuntut penyetopan iperasi angkutan umum berbasis online. Mereka menilai kehadiran angkutan tersebut merugikan angkutan umum normal lantaran persaingan harga yang kurang sehat.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Juga terkait Revisi Perda no 5 tahun 2014 tentang usia kendaraan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement