REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan sopir yang berunjuk rasa di kawasan Monas diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (14/3). Mereka menyampaikan tuntutan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) agar aplikasi taksi berbasis online atau daring diblokir.
Usai pertemuan yang berlangsung tertutup, Pratikno menyebut Kementerian Perhubungan juga telah melayangkan surat rekomendasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi agar memblokir aplikasi taksi berbasis daring. Sebab, taksi daring yang banyak beroperasi dengan kendaraan plat hitam tak sesuai dengan regulasi angkutan darat di Kemenhub.
"Kita menunggu langkah apa yang akan dilakukan Kementerian Kominfo. Tapi pada prinsipnya kita harus mendorong angkutan umum yang lebih baik, aman, nyaman dan juga harus terdaftar dan terkontrol oleh institusi berwenang," kata Mensesneg yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ketua PPAD Cecep Handoko membantah anggapan sopir angkutan umum resah dengan kehadiran taksi daring karena mereka tak mampu bersaing. Menurut dia, para sopir angkot gelisah karena persaingan yang ada saat ini timpang lantaran hanya menguntungkan satu pihak.
Cecep menjelaskan, taksi daring yang menggunakan plat hitam tidak terdaftar di Dinas Perhubungan sehingga mereka tak dibebankan pajak dan regulasi lainnya seperti angkutan umum lain berplat kuning. Karena itu, mereka mampu menawarkan tarif yang jauh lebih murah dibanding taksi reguler.
Kondisi itu, kata dia, berbanding terbalik dengan sopir angkutan darat lain yang menggunakan kendaraan plat kuning. "Kami mendesak Kemenkominfo melakukan tindakan tegas menjalankan rekomendasi Kementerian Perhubungan agar aplikasi angkutan online diblokir, sampai ada aturan baru yang mengatur itu," ucap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir bajaj tersebut.
Dia memberi waktu Kemenkominfo sampai 15 hari ke depan. Jika tidak, Cecep mengancam ribuan sopir akan kembali turun ke jalan untuk berunjuk rasa.