Senin 14 Mar 2016 13:29 WIB

KPI Diminta Ungkap Tayangan Televisi Berefek Negatif

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Sebuah siaran televisi nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah siaran televisi nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun 2016 ini. Berbagai penilaian akan menjadi tolok ukur IPP stasiun televisi diperpanjang atau tidak.

Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, industri penyiaran memang orientasinya profit. Namun jangan sampai mengorbankan aspek moral.

Ia berharap KPI sebagai ujung tombak penyiaran bisa menjadi wakil bangsa dan negara dalam pengendalian moral bangsa pada bidang penyiaran.

"Beban ini berat untuk KPI, tapi kita juga tidak ingin hal ini dibebankan hanya kepada KPI," katanya, Senin, (14/3).

Ke depan KPI perlu sering merilis hasil riset yang menyatakan bahwa tayangan siaran-siaran televisi itu ada efek negatifnya. KPI juga perlu membuat tolak ukur efek masing-masing klasifikasi acara televisi itu terhadap kondisi sosial budaya.

"Terakhir harus diingat oleh insan penyiaran bahwa yang digunakan oleh mereka untuk mencari profit adalah frekuensi publik yang terbatas. Kalau hasil evaluasinya ternyata televisi tertentu tidak bagus, tidak sesuai dengan tujuan dan arah penyiaran dalam Undang-undang  Penyiaran, izin penyelenggaraan penyiarannya bisa dihentikan," ujar Sukamta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement