Ahad 13 Mar 2016 17:10 WIB

Tewasnya Siyono Momentum Audit Densus 88

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Densus 88
Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tewasnya Siyono (39 tahun), seorang yang dianggap terduga teroris dari Klaten setelah ditangkap Densus 88, mendapat perhatian serius aktivis HAM, Rozaq Asyhari, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia (13/03).

Rozaq mengatakan, Densus 88 memiliki tanggung jawab mutlak terhadap keselamatan Siyono karena dia adalah salah satu warga negara. Sedangkan, tugas Polri adalah memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

"Bila memang Siyono diduga melakukan tindak kejahatan, tugas Densus adalah menghadapkannya ke pengadilan karena tugas Polri adalah sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Kepolsian" kata Sekjen Paham Indonesia tersebut, Ahad (13/3).

Kapolri diminta untuk menurunkan tim guna melakukan audit investigatif terhadap tewasnya Siyono. "Saya rasa itu harus dilakukan oleh Kapolri karena ini bukan pertama kalinya. Tahun 2011 kami juga menerima laporan tewasnya warga Bandung bernama Untung Budi Santoso setelah ditangkap di desa Cibolang. Karenanya, perlu diaudit dan dilakukan perbaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap tejaga," ujar pengacara publik tersebut.

Selain itu, Rozaq juga menyampaikan perlunya untuk menghentikan rencana revisi UU Teorisme. "Kita sepakat untuk memerangi terorisme dan mengutuk tindakan terorisme. Namun, soal revisi UU Terorisme, sepertinya perlu dikaji ulang," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement