Ahad 13 Mar 2016 12:39 WIB

Dugaan Korupsi RS Sumber Waras Diuji di Praperadilan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerap dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat. Tak ayal, permasalahan ini pun menimbulkan polemik pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Kejelasan mengenai terlibat atau tidaknya Ahok dalam kasus tersebut menjadi tanda tanya besar. Hal ini mendorong Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) untuk mengujinya lewat jalur hukum gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdananya akan dilaksanakan Senin (14/3) pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini dalam rangka membedah hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan dugaan penyimpanan dan kerugian Rp 191 miliar," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ahad (13/3).

Dia menyebut gugatan ini bersifat netral dan akan mengundang pejabat berwenang untuk menjelaskan sedetailnya.

"Sehingga akan diuji kebenarannya apakah terjadi korupsi atau tidak," kata dia.

Pejabat yang akan diundang sebagai saksi pejabat yang berwenang adalah Gubernur DKI, pimpinan DPRD DKI, dan pimpinan BPK.

MAKI juga mempersiapkan saksi dan ahli yang kompeten. MAKI sangat mengharapkan kedatangan Gubernur DKI sebagai saksi yang akan menjelaskan semua detail pengadaan lahan RS Sumber Waras. Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum sebagaimana dikehendaki semua pihak termasuk Ahok.

(Baca juga: Ahok Lapor Menko Polhukam Soal Kasus RS Sumber Waras)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement