Sabtu 12 Mar 2016 16:15 WIB

DPR Ingin Iuran BPJS Kelas III Gratis

Rep: Hasanul Risqa/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, Depok, Jabar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, Depok, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Iuran per bulan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai naik dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016. Menurut anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, kenaikan itu disayangkan lantaran berlaku tidak hanya untuk peserta dengan pelayanan Kelas I dan Kelas II, melainkan juga Kelas III.

Dalam Pasal 16F Perpres tersebut dijelaskan perihal kenaikan tarif. Untuk peserta JKN kelas I, iuran per bulan yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Untuk iuran per bulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 kini menjadi Rp 51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Irma menilai, kenaikan iuran untuk peserta pada Kelas I dan Kelas II wajar. Namun, tidak demikian halnya dengan peserta Kelas III. Bahkan, menurut dia, semestinya iuran bagi peserta JKN Kelas III digratiskan. Caranya, dengan memasukkan semua peserta Kelas III sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

“Peserta mandiri kelas III digratiskan. Kita PBI-kan. Kelas II atau Kelas I naikin (iurannya) bolehlah,” ucap Irma Suryani saat dihubungi, Sabtu (12/3).

Dia menambahkan, kenaikan tarif bagi peserta Kelas I dan Kelas II memang diperlukan lantaran pihak rumah sakit dinilai masih merugi dengan besaran iuran bagi dua kelas itu yang sebelumnya berlaku.

Irma menyarankan agar pemasukan dari cukai diperuntukkan bagi iuran PBI BPJS Kesehatan. “Kan cukai rokok besar sekali. Lima puluh persen dari cukai rokok itu harusnya kembali untuk kesehatan masyarakat. Maka kita tak memberatkan APBN,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement