REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan tiga narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan New Psychoactive Substances (NPS).
"Dengan ditemukannya tiga NPS tersebut maka saat ini Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 41 Narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Jakarta, Jumat (11/3).
NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018. Ketiga Narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid dengan efek yang ditimbulkan adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
"Dampak dari efek halusinogen yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata," kata Budi.
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.
Dari penemuan ini, maka jumlah NPS yang berhasil diidentifikasi oleh BNN adalah sebanyak 41 NPS. Namun, baru 18 NPS yang sudah masuk di dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 13 Tahun 2014.
Saat ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia Phenethylamine, Synthetics Cannabinoid, dan Synthetics Cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.
"Zat-zat aktif baru ini menjadi tantangan terbesar bagi semua negara di dunia dalam hal penanganan permasalahan Narkoba sehingga masing-masing negara harus mewaspadai setiap tindak-tanduk upaya sindikat Narkoba dalam menghancurkan generasi bangsa," kata Budi.