Jumat 11 Mar 2016 20:18 WIB

Iuran BPJS Naik

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Angga Indrawan
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kedua kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kanan), Mensos Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kedua kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kanan), Mensos Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengalami kenaikan. Kenaikan berkenaan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal itu dibenarkan humas Irfan Humaidi, Jumat (11/3). Dalam keterangannya, Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 lalu itu menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.

Untuk peserta mandiri, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu.

Untuk iuran per bulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 kini menjadi Rp 51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement