REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro mengatakan munculnya calon perseorangan bukan sebagai bentuk deparpolisasi. Menurutnya, calon perseorangan merupakan peluang agar warga masyarakat yang memenuhi syarat bisa maju dalam pencalonan kepala daerah.
"Calon independen bukan deparpolisasi namun peluang agar warga negara tetap bisa dimungkinkan maju dalam pilkada," katanya, Kamis (10/3).
Siti mengatakan di era demokrasi, kontestan atau calon yang akan maju dalam pilkada sudah seharusnya memiliki kualitas. Apalagi mereka akan bertarung di pilkada sekelas Jakarta.
Menurutnya, dengan adanya fenomena pencalonan lewat jalur independent telah memberikan tamparan pada partai politik untuk berbenah dan mereformasi. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman menilai persoalan deparpolisasi tidak perlu dibesarkan, karena internal partai politik memiliki mekanisme sendiri memajukan calonnya dalam pilkada.
"Persoalan yang bergulir terkait deparpolisasi seharusnya tidak perlu, parpol punya tugas dan perannya sendiri sehingga orang tidak bisa 'menabraknya'," katanya.
Selain itu menurut dia, calon perseorangan atau independen dalam sebuah pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Namun dia menegaskan calon independen tidak diperbolehkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
"UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol," katanya.