Kamis 10 Mar 2016 12:41 WIB

Pemalsu Lada dan Ketumbar Raih Keuntungan Rp 100 Juta per Buan

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dinas Perdagangan dan Peridustrian mengidentifikasi merica palsu dengan membandingkan ciri-ciri merica palsu yang ada dalam foto saat inspeksi mendadak di pasar Kandat, Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/7).
Foto: Antara//Prasetia Fauzani
Petugas Dinas Perdagangan dan Peridustrian mengidentifikasi merica palsu dengan membandingkan ciri-ciri merica palsu yang ada dalam foto saat inspeksi mendadak di pasar Kandat, Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pemalsuan lada dan ketumbar palsu mengakui bisa meraih keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan. Hal itu tentu saja sangat merugikan konsumen dari sisi ekonomi juga dari sisi kesehatan. 

Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggerebek pergudangan di Kawasan Kosambi Permai, Tangerang. Usaha tersebut sudah delapan memroduksi dan memasarkan lada atau merica serta ketumbar palsu.

Kasusbdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan bisnis tersebut telah berlangsung sejak 2008. Polisi kemudian mengamankan pengusaha berinisial E (44 tahun) pada 15 Februri lalu. "E selaku pemilik dan penanggung jawab UD MMJ yang membersihkan ketumbar dan lada," ujar Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan terlapor E, usaha sudah berlangsung selama delapan tahun ini dia bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan. Atas laporan bernomor polisi LP/120/II/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal (15/2) polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW2 siap edar, dan 8,8 lada bahan.

(Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Ketumbar dan Lada Palsu)

Selain itu juga ada 30 buah jerigen berisi zat kimia Hidrogen peroksida, 14 kilogram Sodium bicarbonate, 10 unit kipas angin, tiga unit timbangan, 30 buah ember, enam buah sapu, 15 skop, dua mesin jahit karung, 100 karung kosong bertuliskan Lada UD MMJ dan 50 karung kosong bertuliskan Lada UD MMJ.

Atas tindakannya ini pelaku dijerat Pasal 110 UU R1 No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar .

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement