REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek pergudangan di Kawasan Kosambi Permai, Tangerang. Usaha tersebut telah bertahun-tahun memroduksi dan memasarkan lada atau merica dan ketumbar palsu.
Kasusbdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan bisnis tersebut telah berlangsung sejak 2008. Atas laporan dari masyarakat, penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di gudang UU MMJ milik pengusaha berinisial E (44 tahun) pada 15 Februri lalu. "E selaku pemilik dan penanggung jawab UD MMJ yang membersihkan ketumbar dan lada," ujar Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia mengatakan, modus pelaku dengan cara mencampurkan hasil panen lada dan ketumbar dengan zat kimia Hidrogen peroksida (H2O2) dan Sodium bicarbonate (NaHCO3). Hasil panen tersebut kemudian didiamkan selama dua hari, setelah itu proses selanjutnya mengemas lada dan ketumbar dalam karung dan siap dipasarkan.
"Mereka mencampurkan zat tersebut untuk membuat hasil panen menjadi lebih bersih, lebih putih, namun ternyata dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Ketumbar dan lada yang sudah bersih kata Agung ternyata memiliki nilai ekonomis dan menarik pembeli. Harga jual ketumbar dari pabrik tersebut Rp 12 ribu per kilogram, lada super Rp 110 ribu per kilogram dan lada KW2 Rp 105 ribu per kilogram.