Kamis 09 Jul 2015 13:25 WIB

Aduh, Ketumbar Oplosan Juga Ternyata Beredar

Rep: C15/ Red: Indira Rezkisari
Ketumbar
Foto: pdpics
Ketumbar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk pemilik usaha dagang ketumbar di Tangerang. FG (50) tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan ketumbar kering dengan zat kimia berbahaya.

Usaha yang sudah dirintis sejak 2010 ini ternyata khusus untuk mengoplos ketumbar kering kualitas jelek menggunakan zat kimia berbahaya. Fungsinya, agar membuat ketumbar tampak lebih bersih, halus, dan putih. Zat kimia yang ia gunakan adalah zat kimia nonpangan. Zat tersebut merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh.

"Dia oplos pakai kaporit dan soda api. Ini tentu membahayakan. Ketumbar olahannya banyak beredar di pasaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

FG biasa mengolah ketumbar tersebut melalui alat besar seperti mesin pengaduk semen. Dalam satu bulan ia bisa mengolah setidaknya 30 hingga 50 ton ketumbar kering. Dari aksinya tersebut ia mampu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.100 per satu kilogram.

Ia mendapatkan ketumbar tersebut dari ekspor. Ketumbar kelas rendah produksi Argentina ini ia olah kembali menjadi ketumbar kelas terbaik dengan harga jual Rp 19.000 perkilogramnya. Padahal, ia hanya mendapatkan ketumbar jelek dengan harga Rp 17.000-Rp 18.000 per kilogram.

Mudjiono mengatakan, FG biasa memasarkan dan memasok ketumbar olahannya tersebut untuk pasar di Tangerang dan DKI Jakarta. Mudjiono mengatakan saat ini FG biasa memasok ketumbar oplosan tersebut ke pasar tradisional. Tak hanya dalam bentuk kemasan kecil, FG biasa memenuhi permintaan pelanggan dalam skala besar karungan.

Setidaknya ada 50 karung yang disita oleh Polda Metro Jaya. 50 karung tersebut merupakan ketumbar olahan yang telah dikemasa dalam karung buatannya. Sedangkan ketumbar kering yang asli setidaknya ada sekitar 20 karung.

FG terancam pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perkebunan dan undang undang pangan. Ancaman hukuman yang akan ia terima setidaknya lima tahun penjara maksimal delapan tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement