REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara segera menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul pada Kamis (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam, Kamis (10/3).
Pedangdut itu mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual.
(Baca juga: Saipul Jamil Kembali Dilaporkan Pelecehan Seksual)
Sebelumnya, penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Ipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila pada 18 Februari 2016.
Penangkapan terhadap mantan suami penyanyi Dewi Persik itu berdasarkan pengaduan dari seorang remaja pria DS yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ipul. Selain itu, dua remaja pria berinisial MD dan AW juga melaporkan Ipul ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana serupa dengan yang dialami DS.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.