Kamis 10 Mar 2016 06:41 WIB

DPR: Sistem Ketaatan Pajak Harus Ditegakkan

Rep: Debbie Sutrisnoā€ˇ/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam
Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Pemerintah harus menegakkan sistem ketaatan pajak yang selama ini kurang terberlakukan. Sebab dengan penegakan perbayaran wajib pajak, bisa meningkatkan dana pemerintah untuk kembali dialokasikan kepada masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah semestinya melakukan penegakan terhadap wajib pajak yang selama ini mangkir dari pembayaran pajak.

Kepatuhan pajak nantinya dipastikan bisa menjadi salah satu penyumbang dana untuk program pemerintah yang akan berimplikasi pada masyarakat.

"Tapi penegakan penegakan hukum untuk pajak ini harus ‎adil dan tidak semena-mena. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, maka UU (undang-undang) KUP, PPn,dan PPH juga perlu direvisi. Karena sistem peradilan pajak harus diperbaiki," ujarnya.

‎Mengenai keinginan Ditjen Pajak untuk mengikutsertaan aparat keamanan seperti Polisi, TNI hingga BIN (Badan Intelejen Negara) dalam membantu mengefektifkan pemeriksaan dan penyidik untuk perpajakan, Ecky menilai hal ini bisa saja dilakukan dalam bentuk kerjasama.

Meski begitu institusi tersebut nantinya harus ditepatkan sebagai lini pembantu. Tidak langsung terlibat karena ditakutkan bertabarakan dengan UU Polir, TNI, dan perpajakan itu sendiri.

Menurutnya, sekitar tahun 1980-1990 memang terdapa kerjasama atara Ditjen Pajak dengan‎ pihak diluar Ditjen Pajak. Hasilnya pun cukup baik dan mempengaruhi penerimaan wajib pajak.

"Tapi ‎ini harus dikaji ulang. Lihat dulu syarat-syarat sesuai UU agar tidak bertabarakan atau melanggar. Karena zaman sekarang berbeda dengan zaman 1990-an," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement