Rabu 09 Mar 2016 21:44 WIB

Pejabat Plt tak Berwenang Angkat PNS

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara menegaskan para pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (9/3), hal itu telah disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dengan mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Seperti diungkap laman tersebut, surat tersebut disampaikan karena banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), serta terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu.

Sesuai Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar pejabat pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," tegas Bima Haria Wibisana.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan selain keputusan dan tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Plh dan Plt meliputi antara lain menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN), menetapkan surat penugas pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement