REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 526 narapidana pemeluk Agama Hindu. Tercatat, 521 orang memperoleh remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak lima orang.
Kabag Humas Ditjen PAS Akbar Hadi mengatakan wilayah Bali menyumbang penerima Remisi Khusus Nyepi terbanyak, yaitu sebanyak 394 narapidana. Selanjutnya menyusul wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 orang dan wilayah Sumatra Utara ada 20 warga binaan. Ia menyebut narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku
"Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Sementara itu, ia mengatakan jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang. Kesemuanya terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981. Padahal kapasitas maksimal lapas dan rutan di Indonesia hanya 118.617 orang.
"Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang," ujarnya.