Rabu 09 Mar 2016 08:47 WIB

Kejakgung Bantah Hentikan Penyelidikan 'Papa Minta Saham'

 Setya Novanto Pemeriksaan Lanjutan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Setya Novanto Pemeriksaan Lanjutan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang menyeret nama politikus Golkar Setya Novanto.

"Penyelidikannya masih berjalan, tidak ada yang dihentikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Selasa (8/3) malam.

Kendati demikian, Arminsyah enggan mengakui ketidakhadiran pengusaha Riza Chalid menjadi penghambat proses penyelidikan kasus yang dikenal 'papa minta saham' itu. Sebelumnya, Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan penyelidik masih harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal.

"Tapi yang jelas masih dalam penyelidikan, kita harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal," katanya.

 

Lambannya penyelidikan kasus Setya Novanto itu berbeda halnya dalam penyelidikan dugaan korupsi lainnya, seperti, perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah yang sekitar dua pekan dilaporkan sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Padahal Kejagung sudah menyatakan ke publik sangkaan yang dikenakan kepada Setya Novanto adalah permufakatan jahat, sedangkan kasus itu sendiri masih di tahap penyelidikan yang notabene belum boleh disampaikan ke publik karena kekhawatiran akan adanya penghilangan barang bukti dan calon tersangka melarikan diri.

Selain itu, Kejagung selalu menyatakan sudah memiliki rekaman perbincangan antara Maroef Syamsuddin -saat itu menjabat Presdir PT. FI-, Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Jaksa Agung mengklaim belum mendapatkan kesulitan untuk sangkaan permufakatan jahat itu.

"Tidak ada (hambatan), hanya memang yang diundang tidak hadir (Riza Chalid). Itu yang jadi hambatan kita," ucapnya.

Kasus rekaman itu muncul saat Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan rekaman itu ke MKD yang berujung pada mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Di tengah ramainya isu tersebut, Kejagung melakukan penyelidikan dan menjadi sorotan publik, namun perlahan-lahan meredup penanganannya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement