Selasa 08 Mar 2016 08:36 WIB

Daeng Aziz Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pencurian arus listrik di kawasan Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditahan pada (27/2) lalu. Arus listrik tersebut digunakan untuk menghidupi ladang usaha kafe Intan milik Daeng Aziz.

Kuasa Hukum Aziz, Razman Arif Nasution mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Daeng Aziz tertanggal 7 Maret 2016 pada Polres Metro Jakarta Utara. Namun pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

"Istri dan adik kandungannya yang menjamin," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).

Menurut dia, pihak keluarga sudah menjamin bahwa kliennya tidak melanggar tiga unsur subjektif penangguhan penahanan. Yaitu kekhawatiran tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Penangguhan penahanan itu kan (karena) Daeng Aziz sudah tidak punya apa-apa lagi," ujarnya.

Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada Polres Metro Jakarta Utara yang dinilai telah bekerja profesional. Razman berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

"Tetapi sekali lagi kita menghargai proses hukum, apalagi pak kapolresnya sangat komunikatif dengan kita," jelas Razman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement