REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara berharap kapal asing yang ditangkap polisi perairan pada Desember 2015 segera dimusnahkan.
"Saya berharap agar secepatnya kapal asing asal Filipina yakni KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny tepat di perairan Pulau Morotai Jumat (18/12) dan Sabtu (19/12) seharusnya sudah dilakukan pemusnahan," katanya di Ternate, Senin (7/3).
Tetapi, Kapolda masih menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan atas pemusnahan kapal asing tersebut.
"Tetapi mestinya menunggu inkrah, dengan izin khusus dari pengadilan bahwa barang bukti bisa dimusnahkan. Kan ketentuannya boleh sama dengan misalnya miras juga narkoba, walaupun dia belum inkrah untuk mencegah kerusakan atau pemeliharaan yang lebih mahal ya dihancukan," kata Kapolda.
Dua kapal asal Filiphina yakni KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny ditangkap di perairan Pulau Morotai beserta 35 anak buah kapal (ABK). Di KM Tuna Mandiri 02, polisi menemukan 400 ekor ikan tuna kecil dan KM Johnny ditemukan 36 ekor tuna kecil.
Sementara itu, kedua kapal tersebut tengah diamankan di Perairan Pelabuhan Perikanan Kelurahan Bastiong Ternate Selatan untuk ditindaklanjutkan proses hukumnya. Sedangkan, puluhan nelayan asal Filipina yang ditangkap telah dikembalikan ke negaranya setelah konsulat negara tersebut menyelesaikan semua masalah administrasi para nelayannya.