Senin 07 Mar 2016 18:56 WIB

KPPU Lanjutkan Proses Hukum Kartel Unggas

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misaman menyadari adanya masalah besar di sektor peternakan unggas. Di mana, terjadi integrasi masif bisnis ternak unggas multisektor yang dikelola oleh perusahaan besar.

"Integrasi sebenarnya tidak masalah jika untuk efisiensi produksi, tapi kalau digunakan sebagai senjata melawan bisnisnya, apalagi menekan peternak kecil, ini yang salah," kata dia seusai Diskusi Publik Bincang-Bincang Agraria (BBA) bertajuk "Ternak Unggas: Kartel atau Monopoli?", Senin (7/3).

KPPU juga melihat adanya praktik monopoli terhadap DOC alias anak ayam, pakan ternak serta obat-obatan ternak oleh perusahaan terintegrasi. Saat ini KPPU masih melakukan konsolidasi persidangan terhadap dugaan kartel. Namun ia tidak bisa membuka proses tersebut ke publik.

Praktik afkir dini sejumlah ternak unggas oleh peernak atas instruksi pemerintah juga diindikasi sebagai salah satu bentuk kartel guna mengkatrol harga ayam. Terlebih, belum ada payung hukum terkait kegiatan afkir dini unggas untuk pengendalian produksi. "Jika ada Peraturan Presidennya, pasti kita tidak akan sentuh itu (kegiatan afkir dini)," tuturnya.

KPPU akan konsisten memproses hukum terhadap dugaan kartel tersebut. Menyoal keberadaan Perpres untuk "menghalalkan" praktik afkir dini unggas, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Faktanya sampai detik ini tidak ada Perpres untuk melegalkan praktik afkir dini unggas. Jika terbukti, pelaku kartel bisa dikenai denda minimal Rp 25 miliar bagi perusahaan besar dan kecil.

Menyoal Perpres soal pengendalian produksi unggas sekaligus penghalanan afkir dini unggas, Kasubdit Bibit Ternak Non Ruminansia, Direktorat Perbibitan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Yusra menyebut, telah dilakukan penggodokan dan konsep sejak 2012.

Penyusunan draf prepres berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Sudah dilakukan revisi berkali-kali, bahkan beberapa waktu lalu sudah masuk tingkat Kementerian Koordinator Ekonomi," katanya. Namun, status terakhir draf tersebut minta dikaji lagi ke tingkat Direktorat Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Ia mengakui, perjalanan draf Perpres sangat panjang dan harus dipastikan tidak berbenturan dengan regulasi yang lain. Pada dasarnya Kementan mendukung Perpres agar langkah pengendalian produksi unggas oleh pemerintah bisa dinamis. "Saya akui, dalam penyusunan peraturan banyak mentok sana-sini," lanjutnya.

Ia juga menegaskan, Kementan telah melakukan pengaturan dan pengawasan produksi. Termasuk mengatur soal replacement produksi ayam per bulan di semua sektor produksi. Namun, produksi yang stabil tidsk diimbangi dengan permintaan yang stabil pula. Dampaknya, terkadang fluktuasi supply demand terjadi di hulan-bulan tertentu selama setahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement