REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) rute Jakarta-Bogor dalam waktu dekat ini akan mengalami perubahan. Hal tersebut terkait dengan kebijakan APTB sudah tidak diperbolehkan memasuki Jakarta.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Umum (DLLAJ) Kota Bogor sudah melakukan pembahasan aturan tersebut dengan pihak terkait. Kepala Seksi (Kasie) Angkutan Dalam Trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono mengungkapkan sudah ada pembahasan dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
"Kami juga sudah melakukan pembahasan dengan para operator bus yang saat ini melayani APTB mengenai perubahan layanan angkutan," kata Ari kepada Republika.co.id, Senin (7/3).
Ari menjelaskan, rencana perubahan layanan APTB akan berubah menjadi angkutan Trans Jabodetabek. Rencana tersebut, kata Ari, akan berlaku mulai April 2016.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai dasar legal beroperasinya APTB sangat lemah yang hanya berupa Surat Keputusan (SK). Kemenhub menyatakan ukuran operasi lintas provinsi seharusnya pada level kementerian sehingga mulai Senin (7/3) ini, APTB diminta tidak lagi memasuki Jakarta.