Senin 07 Mar 2016 15:39 WIB

Labora Sitorus Bisa Ditempatkan di Lapas Gunung Sindur

Seorang anak bermain sepeda di lingkungan Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Seorang anak bermain sepeda di lingkungan Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Efendy B Perangin-angin mengatakan terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus bisa ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) berkeamanan ketat Gunung Sindur.

"Prosesnya seperti masyarakat biasa apakah ditempatkan di Cipinang atau Gunung Sindur, nanti tergantung di sana termasuk apakah ditaruh di sel khusus atau tidak tapi intinya tidak ada pengecualian untuk Labora sama seperti masyarakat biasa," katanya di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (7/3).

Labora yang kabur sejak Jumat (4/3) sudah menyerahkan diri pada Senin (7/3) dini hari dan saat ini sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk diserahkan ke lapas kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Namun Efendy tidak dapat memastikan apakah dengan tindakan Labora yang kabur saat akan dijemput dari rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong itu akan mendapat hukuman tambahan.

"Ada proses untuk (penilaian) itu karena orang yang sudah ditahan ada aturan-aturan yang diikuti, ada bagian kawan-kawan dari (ditjen) pemasyarakatan yang akan melakukan penilaian itu apakah nanti ada hukuman tambahan atau tidak," ungkap Efendy.

Sedangkan mengenai orang di dalam lapas yang diduga ikut terlibat dalam aksi kaburnya Labora tersebut, Efendy juga mengaku bahwa Kemenkumham akan memprosesnya. "Terkait oknum dalam kasus ini, akan ada prosedur terhadap mereka yang barangkali melakukan penyimpangan tapi itu nanti ada proses," tambah Efendy.

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan sesuai dengan permohonan kasasi jaksa. Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim hanya memvonis Labora 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Papua, hukuman Labora diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Labora pada hari ini menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota sekitar pukul 03.40 WIT diantarkan ojek. Ia kabur dari rumahnya di kawasan Kampung Arang, Kelurahan Tampa Garam sebelum tim eksekusi dan polisi mendobrak masuk rumah tersebut pada Jumat (4/3). Labora selama ini tidak ditahan di Lapas Sorong karena sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement