Kamis 19 Aug 2021 17:33 WIB

Laporkan Bahar Bin Smith, Ini Kronologi Versi Ryan Jombang

Ryan Jombang mengaku dianaya oleh Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur.

Bahar bin Smith
Foto: Abdan Syakura
Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8), bertujuan untuk melaporkan Bahar bin Smith atas insiden pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Benny Daga, kuasa hukum Ryan Jombang mengatakan, apa yang menimpa kliennya bukanlah perkelahian tetapi penganiayaan.

Dia ingin meluruskan informasi simpang siur yang beredar terkait kliennya, termasuk pernyataan yang disampaikan oleh Kalapas Gunung Sindur dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham. "Bukan perkelahian, tetapi itu peristiwa pemukulan diduga penganiayaan oleh Bahar kepada klien kami, Ryan Jombang," ujar Benny.

Baca Juga

Menurut Benny, informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith secara bertahap, beberapa kali dengan jumlah tertentu. Nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp10 juta.

Benny membantah jika kliennya mencuri uang, keterangan yang ada bahwa uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith. "Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya," beber Benny.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu, kata Benny, terjadi Senin (16/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kliennya sedang berangkat shalat, lalu dipanggil oleh petugas lapas untuk datang ke depan.

Ternyata, lanjut Benny, ketika kliennya ke depan, sudah ada massa dalam jumlah banyak. Massa itu diduga dari luar lapas bukan massa di dalam lapas.

"Ini perlu kami luruskan, karena setelah peristiwa terjadi saya adalah orang pertama yang datang ke sana. Persis pukul 19.00 WIB atau 19.30 WIB, saya dapat berita itu valid. Ketika saya datang ke sana (lapas), Ryan sudah dalam posisi tertidur. Jadi mukanya sudah habis babak belur," ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Benny, hingga kini kliennya masih menjalani perawatan di Klinik Lapas Gunung Sindur. Benny menambahkan pihaknya datang membawa barang bukti untuk melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, namun petugas SPKT meminta mereka untuk melengkapi bukti-bukti.

Barang bukti yang telah dibawa berupa foto-foto kondisi luka Ryan dan rekaman video. "Nanti setelah kita pulang akan diskusi lagi dengan Ryan apa bukti tambahan. Lalu bukti tambahan itu akan kami berikan kepada teman-teman Bareskrim agar bisa berlanjut," ujar Benny.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yunuar mengatakan masalah yang terjadi dengan kliennya dan Ryan Jombang telah selesai, pihaknya enggan memperpanjang. Namun, jika klienya dilaporkan atas peristiwa tersebut, kata Aziz, pihaknya siap menghadapi.

"Masalah sebenarnya sudah damai, jadi kita enggan perpanjangan," kata Aziz. Aziz juga membantah pernyataan yang mengatakan jika kliennya meminjam uang Ryan Jombang."Tidak, beliau (Bahar) duitnya banyak, enggak perlu minjem," kata Aziz.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement