Senin 07 Mar 2016 13:47 WIB

Saksi Ahli Perkara Jessica Berkumpul di Polda Metro Jaya

Rep: c30/ Red: Angga Indrawan
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali mengumpulkan para saksi ahli. Perkumpulan tersebut untuk mendiskusikan berkas perkara Jessica Kumala yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ahli Psikologi Forensik Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono mengatakan, diskusi tersebut untuk membahas poin-poin petunjuk yang diberikan Kejati. Meski, kata dia, berkas perkara tersebut sudah cukup di matanya.

"Jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan, sangat kecil perbedaannya," ujar Sarlito usai diskusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).

(Baca juga: Kasus Jessica, Polda Gelar Perkara Lagi) 

Menurut Sarlito, perbedaan tersebut sangat kecil namun tetap harus diluruskan dan disamakan arti dan maksudnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi perbedaan persepsi antara kejaksaan dan pihak kepolisian melalui berkas perkara tersebut.

"Keterangan-keterangan yang masih kurang cocok terus disamakan, kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu permasalahkan sekali itu kalo perbedaan kalimat biar maksudnya sama. Jadi diulang lagi biar p21," ujarnya.

Saat ditanya artinya berkas perkara yang sudah disiapkan oleh penyidik masih belum siap, menurut Sarlito bukan seperti itu. Justru menurut dia, berkas perkara sudah bagus dan rapi serta detail, namun tetap ada poin-poin yang harus disamakan maksudnya.

"Itu menurut jaksa ya (berkas belum sempurna) kalo kata saya sih udah ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas Kejati mengatakan berkas perkara Jessica telah dikembalikan atau P21 pada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3). Kejati juga sudah memberikan poin-poin yang harus dilengkapi dan disempurnakan oleh penydidik. Berkas Perkara tersebut berisi tentang perkara Jessica yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement