REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Keuangan mengingatkan dana desa harus dimanfaatkan sesuai amanat, yakni untuk pembangunan desa.
Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Desa Kementerian Keuangan Ahmad Yani mengatakan, dari 542 kabupaten kota, ada 74.754 desa. Pemerintah mencoba membuat sistem untuk membantu menangani itu termasuk melalui dana desa yang pada 2016 ini mencapai Rp 770 triliun dalam APBN. Menurut undang-undang 10 persen dari dana desa ditransfer ke desa.
Dana desa bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan hingga desa. Juga meningkatkan pelayanan, mengurangi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Selain mengandalkan APBN, otonomi harusnya diiringi otonomi pendapatan daerah. Tiap daerah punya potensi pendapatan yang bisa dibagi hingga ke desa seperti pendapatan asli desa atau hibah. Ahmad Yani mengakui ada ketimpangan fiskal karena tidak semua daerah punya pendapatan memadai. Karena itu ada bagi hasil pendapatan daerah.
Pada 2015 butuh Rp 643 triliun dana desa. Yang ditransfer ke daerah harusnya Rp 64 triliun. Namun dalam APBNP dk awal baru terkumpul Rp 20 triliun.
Pada 2016 harusnya transfer ke desa mencapai Rp 77 triliun dan baru didapat Rp 46 triliun. ''Kerena itu Kemenkeu mengatur bertahap dana desa ini dalam peta jalan,'' kata Ahmad Yani dalam seminar Islamic Economic Days di STEI SEBI, Ahad (6/3).
Dana yang ditransfer ke desa harus ditempatkan di tempat yang benar. Maka perlu rencana belanja desa agar penggunaan dana transparan dan terkontrol masyarakat. Setiap desa, kata Ahmad Yani, setidaknya punya empat program saja misalnya untuk proyek jalan, irigasi, dan penampungan air.
Kalau empat proyek desa masing-masing bisa menyerap tenaga kerja 40 dengan upah Rp 50 ribu per hari dalam 10 hari per desa, sudah terserap 90 ribu tenaga kerja per proyek setiap bulannya. Pengelolaan dana transfer ini bisa dioptimalisasi melalui lembaga keuangan mikro desa, termasuk yang syariah.