REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 melonjak 73,46 persen bila dibandingkan Desember 2015.
Bahkan jika dibandingkan dengan Januari 2015, angkanya juga meningkat 69,30 persen.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Moekhlas Sidik menilai angka serbuan TKA tersebut menunjukan bahwa pemerintah saat ini tidak peka terhadap kondisi jutaan rakyat Indonesia yang masih menganggur atau mencari pekerjaan yang layak.
"Itu menunjukkan bahwa pemerintah saat ini hanya pro terhadap TKA bukan rakyatnya sendiri, padahal masih banyak rakyat Indonesia yang menggangur dan susah mendapatkan pekerjaan," ujar Moekhlas dalam siaran persnya, semalam.
Seharusnya, kata Moekhlas, pemerintah mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam konstitusi Indonesia pasal 37 ayat 2 UUD 1945, yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Jangan orang asing yang dengan mudah bisa bekerja di sini, tapi kitanya malah enggak kerja," kata dia. Apalagi belum lama ini terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat ekonomi yang tidak stabil.
Moekhlas menegaskan pemerintah harus melakukan terobosan untuk menaikkan kualitas para pekerja Indonesia sehingga bisa bersaing dengan pekerja asing. Bila tidak, pekerja lokal ibarat penonton di rumahnya sendiri yang tidak bisa menempati ruang kerja yang tersedia.
Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas masalah ketenagakerjaan ini. Menurut Moekhlas, kementerian-kementerian tersebut seharusnya berkoordinasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan mengendalikan lapangan pekerjaan yang potensial untuk diisi pekerja lokal.
Berdasarkan data BPS, angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 mencapai 25.238 kunjungan, naik dari Desember 2015 yang sebanyak 14.550 kunjungan.
Pekerja asing dimaksud adalah warga negara asing (WNA) pengunjung singkat (kurang dari satu tahun) yang bekerja paruh waktu, misalnya di bidang konstruksi, konsultan, dan infrastruktur.