Jumat 14 Aug 2026 21:12 WIB

Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kualitas Legislasi DPR

DPR dorong perguruan tinggi ambil peran besar dalam proses legislasi

Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono
Foto: DPR
Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, memperkuat perannya dalam proses legislasi. Keterlibatan kampus dinilai penting untuk memastikan pembentukan undang-undang memiliki landasan ilmiah sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan perguruan tinggi memiliki ruang kolaborasi yang luas dengan DPR RI, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi.

"Sebenarnya peran perguruan tinggi, pendidikan tinggi hukum bisa berkolaborasi dengan kami di DPR RI, yang salah satu fungsinya adalah fungsi legislasi," ujar Bayu dalam rangkaian Top Indonesian Law Schools 2026 yang digelar Hukumonline di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/8/2026).

Menurut Bayu, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam ekosistem pembentukan kebijakan karena tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga fungsi tersebut dapat menjadi basis bagi kampus untuk memberikan kontribusi terhadap proses legislasi.

Ia menjelaskan, akademisi dapat dilibatkan dalam penyusunan konsep naskah akademik dan rancangan undang-undang, diskusi pakar, konsultasi publik, hingga menyediakan hasil penelitian yang relevan dengan materi regulasi.

Perguruan tinggi juga dapat melakukan survei terhadap rancangan undang-undang serta menyampaikan masukan melalui audiensi dengan Badan Keahlian DPR RI.

"Perguruan tinggi sebagai saluran aspirasi dan kebutuhan publik yang berbasis keahlian objektif dan ilmiah," kata Bayu.

Kebutuhan terhadap keterlibatan kampus semakin penting seiring persoalan kebijakan yang semakin kompleks. Pembentukan regulasi tidak selalu dapat dilihat hanya dari perspektif hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.

Karena itu, Bayu menilai perguruan tinggi dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai disiplin ilmu dengan kebutuhan legislasi. Hasil penelitian akademik pun dapat digunakan tidak hanya pada tahap awal penyusunan undang-undang, tetapi sepanjang siklus pembentukan dan evaluasi regulasi.

Kolaborasi tersebut, kata dia, dapat mencakup pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang, analisis legislasi, analisis anggaran, analisis akuntabilitas keuangan negara, hingga foreign legislative analysis.

Dengan pola tersebut, perguruan tinggi tidak berhenti sebagai pemberi masukan dalam pembahasan rancangan undang-undang. Pengetahuan dan riset akademik dapat menjadi bagian dari proses perumusan, pembahasan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan.

"Bagaimana kolaborasi yang kita bangun tadi berdampak pada kualitas legislasi," ujarnya.

Peran perguruan tinggi juga dapat berlanjut setelah undang-undang disahkan. Bayu menyebut kampus dapat terlibat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan undang-undang, termasuk memberikan dukungan dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Akademisi, misalnya, dapat berkontribusi dalam penyusunan keterangan DPR RI dalam persidangan pengujian undang-undang maupun menjadi saksi ahli DPR RI di Mahkamah Konstitusi.

Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa kontribusi perguruan tinggi terhadap legislasi tidak berhenti pada ruang kelas maupun publikasi ilmiah. Kepakaran akademik dapat digunakan untuk melihat efektivitas norma, menguji penerapan regulasi, sekaligus menilai relevansinya dengan perkembangan masyarakat.

Dorongan memperkuat kolaborasi kampus dan DPR RI tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Top Indonesian Law Schools 2026 yang digelar Hukumonline. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang apresiasi terhadap perguruan tinggi hukum yang berkontribusi dalam pengembangan pendidikan dan ekosistem hukum nasional.

Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim mengatakan pendidikan tinggi memiliki peran lebih luas daripada sekadar mentransfer pengetahuan hukum.

“Pendidikan tinggi bukan semata tempat mentransfer pengetahuan, melainkan ruang tumbuhnya pemikiran kritis, integritas, dan keberanian intelektual,” kata Amrie.

Tahun ini, Hukumonline menyempurnakan metodologi Top Indonesian Law Schools dengan membedakan perguruan tinggi berdasarkan jenisnya, yakni universitas dan non-universitas. Penilaian mencakup jumlah Golden Alumni Program Studi Sarjana (S1) Hukum, akreditasi BAN-PT, SINTA Score, serta reputasi internasional.

Pemeringkatan tersebut terbagi dalam kategori wilayah dan nasional. Kategori wilayah mencakup PTN dan PTS hukum terbaik di wilayah Barat, Tengah, dan Timur. Sementara kategori nasional meliputi Kampus Hukum Terbaik Nasional 2026, Kampus Hukum Non-Universitas Terkemuka Nasional 2026, Perguruan Tinggi Negeri Hukum Terbaik Nasional 2026, serta Perguruan Tinggi Swasta Hukum Terbaik Nasional 2026.

Selain pemeringkatan, rangkaian kegiatan juga diisi Seminar Hukum Nasional 2026 yang menghadirkan sejumlah tokoh hukum dan legislasi, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Surya Jaya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Assoc. Dr. Prof. Hasbullah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Patris Yusrian Jaya, serta Ketua Badan Legislasi dan Anggota Komisi III DPR RI Dr. Bob Hasan.

Hukumonline juga mengumumkan Golden Alumni 2026, direktori alumni perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia yang berkiprah dalam kepemimpinan profesi hukum maupun lembaga publik. Salah satu nama yang masuk dalam direktori tersebut adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Berita Lainnya

Rekomendasi