REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Keluarga korban kasus pembunuhan yang terjadi di Pekapuran Gang 10 Harapan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, meminta kedua pelaku dihukum mati.
"Perbuatan kedua pelaku telah memunculkan derita bagi keluarga korban dan juga berpotensi terjadinya perselisihan antarsuku namun dapat diredam sehingga sudah sepantasnya mereka dihukum mati," kata Paman Korban Johny Rahmadi di Banjarmasin, Sabtu (5/3).
Ia mengatakan, untuk tersangka yang membantu pelarian kedua pelaku pembunuhan itu juga harus dihukum yang seberat-beratnya.
"Kami minta untuk Faruk dan Mansyah di hukum mati, karena mereka tersangka yang menyerang dan membunuh anak kami," tuturnya usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut.
Dikatakannya, kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Eqy Persia Rianda (26) meninggal dunia itu akan terus diikuti hingga ke pengadilan nantinya.
Polresta Banjarmasin telah melaksanakan reka ulang kasus tersebut untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan. Kegiatan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di halaman Polresta Banjarmasin.
Selain itu, polisi juga menghadirkan dua tersangka kasus tersebut di antaranya tersangka utama Muhammad Faruk dan temannya Mansyah. Kedua tersangka melakukan penusukan terhadap korban Eqy Persia Rianda (26) hingga tewas.
Sedangkan untuk para saksi, polisi menghadirkan dua orang adik korban, tunangan korban, dan paman korban di mana saksi-saksi tersebut melihat langsung kejadian itu.
Hasil penyidikan sementara polisi, para tersangka menjalani 30 adegan kasus pembunuhan dan dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.