REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghormati keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengesampingkan perkara (deponir) kasus hukum mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Ya, itu kewenangan Jaksa Agung, Jaksa Agung nanti yang melaksanakannya. Artinya, kita itu harus hormati kewenangannya," kata Wapres Kalla di Makassar, Jumat (4/3). Wapres meminta semua pihak turut menghormati keputusan hukum terhadap mantan dua petinggi di lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo akhirnya mengeluarkan keputusan deponir atas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto. Jaksa Agung mengambil langkah deponir tersebut dengan menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, sejak diputuskan deponir itu, kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan. Ia berpandangan pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum.
Sementara itu, bagi baik AS maupun BW, yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana memerlukan pembuktian. "Apabila tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan memengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita", katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung untuk menjelaskan alasan (deponering) tersebut. Dalam kasus Abraham dan Bambang, lanjut dia, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P-21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.