Jumat 04 Mar 2016 18:30 WIB

KPU Usul Syarat Jalur Independen Diperingan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar syarat bagi bakal calon kepala daerah dari jalur independen diringankan dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam UU disebutkan presentase minimal 6,5-10 persen dari jumlah penduduk, kemudian berdasarkan putusan MK berubah menjadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami usulkan diringankan calon perseorangan, jadi angka presentasenya itu mengikuti UU pemilu legislatif, presentasenya itu 0,5-3 persen, bukan 6,5-10 persen seperti yang ada sekarang," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/3).

Ia mengatakan, usulan itu muncul karena penyelenggara menilai syarat yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, cukup menyulitkan bagi bakal calon independen. Akhirnya, calon-calon berkualitas yang tidak memiliki jalur dari partai politik itu pun tidak bisa maju di Pilkada.

"Dengan cara ini kami berharap ada ruang lebih banyak untuk mereka-mereka yang punya kualitas bisa jadi calon. Jadi tidak terhambat untuk mendapatkan dukungan yang begitu sulit dan butuh banyak biaya juga untuk mendapatkan dukungan," ungkapnya.

Oleh karenanya, poin itu menjadi salah satu usulan KPU untuk revisi UU Pilkada kepada Komisi II DPR RI. Meski begitu, dalam draft Peraturan KPU (PKPU) yang tengah disusun KPU saat ini, tidak bisa memasukkan usulan yang meringankan syarat jalur independen tersebut.

Hal ini karena, draft PKPU saat ini masih mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 yang belum direvisi.

"Apa yang kami atur sekarang tentu tidak bisa mengikuti, karena undang-undangnya kan belum berubah. Tetap tergantung DPR dan pemerintah," ujar Hadar.

(Baca juga: KPU Harap Dualisme Partai Selesai Sebelum Pendaftaran Pilkada)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement