REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perbankan di Provinsi Bali menutup pelayanan selama tiga hari, mulai Selasa (8/3) hingga Kamis (10/3). Penutupan pelayanan terkait dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938.
"Kami sudah membuat surat edaran bahwa kita libur," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Jumat (4/3).
Bank sentral tersebut telah menyampaikan edaran libur tersebut kepada pimpinan bank umum di Pulau Dewata pada 25 Januari 2016. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.1/5562/BKD pada 1 Oktober 2015 terkait dengan libur nasional, cuti bersama, dan dispensasi hari raya suci Hindu di Bali pada 2016.
Rangkaian Hari Raya Nyepi diawali dengan ritual 'Tawur Kesanga', Selasa (8/3) yang tertujuan menyucikan alam semesta dengan ritual 'mecaru' dan dilanjutkan dengan pawai 'ogoh-ogoh' atau patung raksasa bersifat buruk yang harus dieliminasi, hingga Nyepi berakhir pada hari Kamis (10/3) dengan ritual 'Ngembak Geni'.
Untuk itu, BI meminta bank umum di Bali memastikan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berfungsi dengan baik dan ketersediaan dana di ATM terjaga dan mencukupi sebelum dan setelah Nyepi. BI, lanjut Dewi, tidak memberikan sanksi kepada bank umum yang tidak memenuhi pelayanan tersebut.
Namun, sanksi sosial dari masyarakat atau nasabah yang kecewa akan jauh lebih besar apabila perbankan tersebut tidak memberikan pelayanan baik. "Masyarakat yang akan menilai karena itu menyangkut reputasi bank," ucap Dewi.
Selama Nyepi, umat Hindu melakanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, yaitu tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), dan tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang, atau hura-hura (amati lelanguan).