REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditemukan tumpukan bekas bungkus kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menduga ada kaitannya dengan kasus pencurian kabel tahun 2015.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan pernah ada kasus pencurian kabel pada bulan Januari 2015. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat. "Di dalam tahun 2015, tim kita sudah memeriksa di Polsek Gambir itu ada empat orang yang ditangkap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3).
Empat orang tersebut melakukan dengan cara masuk ke dalam gorong-gorong kemudian mengambil batangan-batangan lalu mengupas kabel lama milik PLN. Kemudian oleh keempat orang tersebut batangan diambil dan bungkusannya ditinggalkan di sana (gorong-gorong) karena tidak ada gunanya.
"Nah coba bayangkan dan memang di situ jarang di cek karena memang di bawah tanah. Bayangkan coba setiap hari dilakukan itu, bungkusannya ditinggal di situ, jadi bungkusan ini menumpuk dan akan menutupi saluran air dan dia juga engga peduli," ujarnya.
Tito berujar di Polsek Gambir ada puluhan batang tembaga yang sudah dipotong-potong sekitar satu meter oleh pelaku. Padahal kata dia, harga satu meter tembaga senilai Rp 40 ribu rupiah. Tentu saja hal ini yang menggiurkan bagi pelaku untuk memanfaatkan barang bekas yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
Peristiwa pencurian itu sendiri berlangsung pada bulan Januari 2015, kemudian p21 pada bulan April dan divonis juga pada bulan April. Setelah dicek kata Tito, pelaku pencurian pun sudah keluar dan sebagian melarikan diri pengepulnya juga melarikan diri. Namun meskipun sudah divonis, Tito meminta supaya kasus tersebut terus dikembangkan.
"Tapi saya minta kasus itu dikembangkan, jaringannya saja bermain lagi karena hukumannya sangat rendah," ujarnya.