Jumat 04 Mar 2016 14:47 WIB

Jonan akan Surati Kapolri Soal Pelanggaran di Perlintasan Sebidang

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) melihat ke arah rel kereta api empat lajur (double double track) ketika menaiki kereta api listrik yang menuju Stasiun Bekasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (4/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) melihat ke arah rel kereta api empat lajur (double double track) ketika menaiki kereta api listrik yang menuju Stasiun Bekasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengirim surat kepada Kapolri apabila sistem deteksi dan peringatan di perlintasan kereta api atau Honeywell Radar Scanner jadi diterapkan.

Saat ini, sistem deteksi dan peringatan di perlintasan kereta api diuji coba di perlintasan kereta api Bintaro Permai, Jakarta Selatan pada Jumat (3/3).

Ia menyurati Kapolri karena Kapolri memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran hukum yang kerap terjadi di perlintasan kereta api sebidang. "Kalau yang melanggar akan terekam biar itu ada proses hukum karena pelanggaran perlintasan itu sebenarnya pidana loh," ujarnya di Perlintasan Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).

Apabila penerapan hukum tidak efektif, keberadaan alat tersebut menurutnya sebatas imbauan yang diharapkan mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Tapi nggak bisa drastis sekali, saya kira, orang itu kalau nggak diancam hukuman tidak takut pasti, wong diancam hukuman aja nggak takut apalagi kalau nggak dijalankan," lanjutnya.

Ia meyakini keberadaan teknologi yang baru diuji cobakan di perlintasan Bintaro pasti ada manfaatnya. Ia menilai, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sudah cukup mendesak untuk dilakukan sejak dulu.

"Kalau urgent sebenarnya sudah dari dulu," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement