Kamis 03 Mar 2016 21:32 WIB

KPK Sambut baik Putusan Kejagung Mendeponir Kasus Samad

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
 Abraham Samad Wajib lapor perfama di Kejari, Kamis (1/10).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Abraham Samad Wajib lapor perfama di Kejari, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyambut baik putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas mendeponir atau mengesampingkan perkara kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. KPK berharap hal tersebut menjadi langkah baik kerja sama antarpenegak hukum.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sangat menghargai keputusan yang diambil Jaksa Agung, HM Prasetyo. "Kami berharap kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik," kata Laode melalui pesan singkat, Kamis (3/3).

Laode berkata, dengan adanya keputusan tersebut, kinerja KPK juga akan lebih baik ke depan. Karena, menurut Laode, masa pimpinan KPK yang baru tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu.

"Akan lebih efektif kinerja KPK ke depannya," ujar Laode.

Sebelumnya, Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Sementara itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

(Baca Juga: Jaksa Agung Mendeponir Kasus Samad dan BW)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement