Kamis 03 Mar 2016 17:08 WIB

Kasubdit MA Jalani Pemeriksaan di KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andri diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan Suaidi (IS).

Usai diperiksa, Andri mengaku diperiksa sebagai saksi. "Cuma diperiksa sebagai saksi untuk Awang dan Ichsan," kata Andri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Tak berkomentar banyak, Andri pun langsung bergegas memasuki mobil tahanan. Ini merupakan pertama kalinya Andri diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Andri diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di kediamannya, Gading Serpong. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda. Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement