Kamis 03 Mar 2016 17:08 WIB

Jaksa Agung Mendeponir Kasus Samad dan BW

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponirkasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri.

"Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujarnya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (3/3).

MA dan Kapolri, kata Prasetyo, setelah dimintai pertimbangan mengenai rencana tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung. Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.

Di samping itu, pimpinan DPR juga menyerahkan kewenangan tersebut kepada Jaksa Agung. Walaupun sempat muncul perbedaan pendapat di antara anggota DPR terkait rencana tersebut.

Prasetyo menyadari, keputusannya tidak akan memuaskan banyak pihak. Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, hal tersebut demi kepentingan umum.

Seperti diketahui, AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement