Kamis 03 Mar 2016 15:15 WIB

Rhoma Irama: Kalau Pemerintah dan DPR Revisi UU KPK, Terlalu

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai, revisi tersebut tidak diperlukan. Menurut Rhoma, saat ini KPK masih efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Kalau pemerintah dan DPR merevisi UU KPK, terlalu," kata Rhoma di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Semangat penolakan pun ditunjukkan oleh pedangdut senior tersebut. Sebelum meninggalkan gedung KPK, Rhoma sempat menyanyikan lagu berjudul "Indonesia".

Menurut Rhoma, lagu tersebut dapat menjadi simbol dukungan agar KPK meningkatkan profesionalitas dalam menegakkan pemberantasan korupsi.

"Selama korupsi semakin menjadi-jadi, jangan diharapkan adanya pemerataan. Hapuskan korupsi di segala birokrasi agar terlaksana kemakmuran yang merata," ujar Rhoma saat mendendangkan lagu di depan gedung KPK.

Sebelumnya, rencana revisi UU KPK terus mencuat. Namun, rencana tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda revisi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement