Kamis 03 Mar 2016 12:51 WIB

Kasus Travel Umrah, 10 Orang Ditahan di Rutan Makassar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKASSAR -- Tim Penanganan Kasus Umrah Kementerian Agama melakukan kunjungan ke Rutan Kelas 1 Makassar. Dari banyaknya kasus penipuan umrah yang terjadi di Makassar, saat ini ada 10 orang yang telah ditahan di rutan tersebut.

Pegawai Rutan Kelas 1 Makassar Muhammad Ilyas mengatakan, ada 10 tahanan yang mendekam di rutan tersebut khusus kasus penipuan umrah. Mereka ditahan karena kasus berbeda.  "Salah satu kasus penipuan umrah adalah suami istri yang memiliki biro perjalanan PT Salapang Internasional," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (3/3).

Namun Ilyas menyebut butuh waktu sepekan untuk mencari daftar pasti nama-nama tersebut. "Semua narapidana dikenai Pasal 378 KUHP hanya disebut melakukan kejahatan penipuan tidak dikhususkan untuk penipuan umrah," jelas dia.

Salah seorang penipuan umrah berizin Afwan Kainus (42 tahun) saat ini telah dipindahkan di Rutan Kelas IIB Pare-Pare. Dia dipindah sejak 24 Februari lalu karena kapasitas rutan yang melebihi jumlah maksimal.

Afwan merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Hikmah Sakti Perdana. Dia telah divonis dua tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 827/pid.b/2015/PN.Mks pada 10 Agustus 2015 lalu.

Sementara itu Kasie Pembinaan Haji dan umrah Kanwil Sulawesi Selatan Aminuddin mengatakan Afwan saat ini juga menghadapi kasus pelaporan baru mengenai penipuan umrah di Makassar. Setelah masa hukumannya habis di Pare-Pare dia akan lanjut memproses kasus di Makassar. Tak hanya itu korban dari travel umrah ini juga melaporkan Afwan di wilayah Jawa Timur. 

Sementara itu dua suami istri pemilik travel Salapang Internasional ditangkap karena penipuan umrah berkedok investasi. Mereka memiliki 1.400 jamaah tetapi baru 300 jamaah yang telah diberangkatkan sedangkan 1.100 orang lagi tak memiliki kejelasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement