Kamis 03 Mar 2016 03:18 WIB

Guru BK di Bekasi akan Mendapat Tunjangan Tambahan

Rep: C38/ Red: Nur Aini
Guru BP Dan siswa SMA  (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Guru BP Dan siswa SMA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan bagi guru Bimbingan Konseling (BK). Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengakui perlunya kenaikan tunjangan bagi guru BK.

"Kita tahu guru BK beban kerjanya sangat tinggi di sekolah karena memang jumlah guru BK ini sangat kurang," ujar Ali Fauzi kepada Republika.co.id, Rabu (2/3).

Fauzi mengatakan, pihaknya tengah menginventarisasi beban kerja guru-guru BK di sekolah. Untuk sementara, tunjangan guru BK masih sama dengan guru-guru lain. Pada 2015, tunjangan guru di Kota Bekaai menurut anggaran APBD sekitar 1,5 juta per orang. Pada 2016, Fauzi menyampaikan rencana ada kenaikan tunjangan, tapi sedang dalam proses penghitungan.

Sekretaris Disdik menjelaskan, lantaran status fungsional guru BK masih sama dengan guru-guru lain, kenaikan tunjangan tidak bisa hanya diberikan kepada guru BK saja. Karena itu, untuk sementara tunjangan masih sama. Meski demikian, kata Fauzi, paling tidak akan diupayakan persoalan guru BK dapat menjadi perhatian Disdik pada 2017 mendatang, di samping masalah guru-guru honor yang lain.

Fauzi menyadari, masalah perilaku anak-anak di sekolah sangat berkaitan dengan kedekatan guru BK. Apabila selama ini guru BK hanya mengatasi anak-anak bermasalah, ke depannya diharapkan guru BK dapat melayani dan menggali potensi-potensi yang dimiliki semua anak. Hal itu memungkinkan jika jumlah guru BK cukup dan kesejahteraannya memadai.

Kendati dinilai perlu, Fauzi menambahkan, kenaikan tunjangan bagi guru BK masih berbenturan dengan aturan yang ada. Menurut dia, satu-satunya sumber dana yang paling memungkinkan ialah dana BOS. Sebab, dana APBD sudah ditetapkan keputusannya. Walaupun demikian, hal itu juga masih bermasalah. Menurut aturan, tunjangan guru tidak boleh diberikan double. Guru PNS yang sudah mendapat gaji dan tunjangan bulanan tidak diperbolehkan mendapat tunjangan lain.

Alternatifnya, kata Fauzi, harus dibuatkan aturan main lain. Misalnya, berupa tunjangan di luar jam mengajar. "Tapi yang jelas ini akan menjadi bahan pemikiran kita. Kita sadar bahwa guru BK bebannya banyak, sementara ini di lapangan realisasinya memang tidak bisa ditunda-tunda dalam rangka pelayanan kepada anak," kata Ali menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu memandang pentingnya perbedaan tunjangan antara guru BK dengan guru biasa. Selama ini, ia mengaku sering mendengarkan keluhan-keluhan dari guru BK. Guru BK memiliki beban kerja cukup tinggi dalam konteks kekurangan guru yang sangat besar. Ia ingin mengubah paradigma guru BK yang tersisih dengan cara menjadikan guru BK sebagai kunci keberhasilan menyelesaikan persoalan-persoalan siswa.

Supaya lebih banyak guru yang semangat menjadi guru BK, kata Syaikhu, tunjangannya perlu dibedakan. Wakil Walikota lantas meminta Disdik untuk menghitung besaran kenaikan tunjangan tersebut. Soal sumber dana, dapat diambilkan dari Disdik atau BOS. "Ini yang kita juga lagi hitung. Karena kita harus melihat sesuai dengan ketersediaan anggaran yang masih bisa kita alokasikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement